Dibawah ini yang merupakan hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusionla warga negara yang bersangkutan adalah …
A. Mendapatkan Pendidikan dan membela Negara​D. Menjadi anggota TNI/Polisi
B. Mendirikan partai politik​E. Mengajukan kasasi
C. Mendaftarkan diri menjadi calon legislative